Sebelum dibentuknya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, OPD ini bernama Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) yang merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah di bidang pelayanan penanaman modal, perizinan, dan non perizinan. Institusi ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Lembaga Teknis Daerah. Sebelum lahirnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tersebut, pelayanan perizinan dan non perizinan telah dilaksanakan secara terpadu melalui Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) sejak tahun 2008. Pada tahun 2011, tugas pokok dan fungsi institusi ini diperluas dengan bergabungnya pelayanan penanaman modal. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang penanaman modal, perizinan, dan non perizinan dengan kepastian waktu, syarat, biaya, dan akuntabilitas, serta memperpendek jalur birokrasi sehingga ke depannya diharapkan akan berdampak pada peningkatan kenyamanan dan motivasi bagi investor untuk berinvestasi di Kabupaten Agam. Pada tahun 2016 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka diebntuklah Organisasi Perangkat Daerah yaitu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-NAKER), seterusnya ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan.
Terwujudnya iklim Penanaman Modal yang Kondusif, Berdaya Saing serta Pelayanan Terpadu dan Ketenagakerjaan yang Berkualitas.
- Meningkatkan Iklim Investasi yang Kondusif dan Berdaya Saing, sesuai Potensi dan Keunggulan Daerah
- Mewujudkan Pelyanan Penanaman Modal, Perizinan dan Non Perizinan melalui PTSP yang berkualitas berbasis IT
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang penanaman modal, pelayanan perizinan dan ketenagakerjaan yang berada dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Dalam menyelenggarakan tugasnya sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan bidang ketenagakerjaan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan bidang ketenagakerjaan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan bidang ketenagakerjaan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
NIP. 19720607 199803 2 004